Dasar Hukum Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

liburcutihukumketenagakerjaan
Dasar Hukum Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM RI - JDIH → Lihat Sumber

Setiap awal tahun, masyarakat menanti pengumuman hari libur nasional dan cuti bersama. Tapi apa sebenarnya dasar hukum kedua istilah ini, dan siapa yang berwenang menetapkannya? Berikut penjelasannya.

Ringkasan

  • Hari libur nasional ditetapkan berdasarkan Keppres tentang hari-hari libur.
  • Cuti bersama ditetapkan setiap tahun lewat SKB 3 Menteri (Menaker, Menag, MenPAN-RB).
  • Cuti tahunan pekerja diatur di UU 13/2003 dan PP 35/2021 (minimal 12 hari).
  • Cuti bersama dipotong dari jatah cuti tahunan; bagi swasta tidak wajib.

Keppres tentang Hari Libur Nasional

Dasar utama hari libur di Indonesia adalah Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Hari-Hari Libur, yang menetapkan hari libur umum termasuk hari Minggu, hari raya keagamaan, dan tanggal-tanggal peringatan nasional. Aturan ini menjadi rujukan awal untuk menentukan tanggal merah setiap tahun.

SKB 3 Menteri

Untuk setiap tahun berjalan, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — yang menetapkan:

  1. Hari libur nasional untuk tahun tersebut, dan
  2. Cuti bersama bagi pegawai negeri, yang kemudian diikuti sektor swasta secara tidak wajib.

SKB ini diterbitkan setiap tahun (biasanya menjelang akhir tahun) dan menjadi sumber resmi informasi tanggal merah.

Cuti Tahunan Pekerja

Selain hari libur, pekerja memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diubah/diperjelas oleh PP Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuannya:

  • Pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja 12 bulan terus-menerus.
  • Hak cuti bisa diambil sebagian, asalkan pelaksanaannya disepakati pengusaha.

Bedanya dengan Cuti Bersama

Aspek Hari Libur Nasional Cuti Bersama
Dasar Keppres + SKB 3 Menteri SKB 3 Menteri
Memotong cuti tahunan? Tidak Ya
Wajib bagi swasta? Ya Tidak wajib
Ditetapkan Tiap tahun Tiap tahun

Kesimpulan

Hari libur nasional dan cuti bersama sama-sama diumumkan lewat SKB 3 Menteri setiap tahun, tetapi keduanya berbeda sifat: libur nasional tidak memotong cuti tahunan, sedangkan cuti bersama diambil dari jatah cuti. Pantau pengumuman resmi agar rencana libur Anda sesuai aturan. Lihat jadwal di Hari Libur Nasional dan Long Weekend.

Referensi: Keppres Nomor 238 Tahun 1961, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan JDIH Kemenkumham.