Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk definisi dan kategori pekerjaan. Artikel ini menjelaskan jenis-jenis pekerjaan yang diatur dalam UU tersebut.
Pekerjaan yang Diatur dalam UU Cipta Kerja
1. Pekerja/Buruh
Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang telah memasuki hubungan kerja dan memperoleh imbalan berupa upah. Dalam UU Cipta Kerja, istilah "buruh" diganti menjadi "pekerja" untuk mencakup semua jenis pekerjaan.
2. Pekerja Migrant (Pekerja Migran Indonesia/PMI)
Pekerja migrant adalah Warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan imbalan di negara lain. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan lebih kuat bagi PMI.
3. Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga adalah orang yang bekerja di rumah tangga dan mendapat upah. UU Cipta Kerja memasukkan PRT ke dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mengenal beberapa jenis hubungan kerja:
- Hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Pekerjaan dilakukan secara terus-menerus sampai batas waktu tertentu.
- Hubungan Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Pekerjaan dilakukan untuk waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
- Hubungan Kerja Waktu Part-Time: Pekerjaan dilakukan dengan waktu kerja lebih pendek dari waktu kerja normal.
Upah dan Tunjangan
Bagian penting dari UU Cipta Kerja terkait pekerjaan adalah pengaturan upah:
- Upah Minimum: Ditentukan berdasarkan provinsi/kabupaten/kota.
- Upah Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan satuan waktu (per jam/hari).
- Tunjangan Pekerja: Bisa berupa tunjangan tetap dan tidak tetap.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam pengaturan jenis pekerjaan di Indonesia. Pekerja, baik formal maupun informal, kini mendapatkan perlindungan yang lebih luas. Penting bagi setiap pekerja dan pengusaha untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi pemerintah atau konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan.


