Kalender Masehi adalah sistem penanggalan yang paling banyak dipakai di dunia, termasuk di Indonesia. Kalender ini juga dikenal sebagai kalender Gregorian karena diperkenalkan oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582 untuk mengoreksi kalender Julian yang sudah tidak akurat.
Cara Kerja Kalender Masehi
Kalender Masehi berbasis pergerakan Matahari (sistem solar). Satu tahun dihitung dari satu kali revolusi Bumi mengelilingi Matahari, yang lamanya sekitar 365,25 hari. Untuk menyesuaikan pecahan seperempat hari itu, setiap empat tahun sekali ditambahkan satu hari ekstra pada bulan Februari — ini yang disebut tahun kabisat (366 hari).
Satu tahun Masehi terdiri dari 12 bulan dengan jumlah hari tetap:
- Januari (31), Februari (28/29), Maret (31), April (30)
- Mei (31), Juni (30), Juli (31), Agustus (31)
- September (30), Oktober (31), November (30), Desember (31)
Mengapa Indonesia Memakai Kalender Masehi
Indonesia mengadopsi kalender Masehi sebagai penanggalan resmi untuk administrasi, pendidikan, dan kegiatan ekonomi. Hampir semua dokumen — surat, kontrak, jadwal kerja, hingga undangan — menggunakan tanggal Masehi.
Menariknya, di Indonesia kalender Masehi hidup berdampingan dengan dua sistem penanggalan lain:
- Kalender Hijriah — berbasis bulan (lunar), dipakai untuk penentuan hari besar Islam.
- Kalender Jawa — perpaduan sistem solar dan lunar, lengkap dengan pasaran dan weton.
Ketiga sistem ini bisa Anda lihat sekaligus di halaman Kalender Edukasi, lengkap dengan tanggal merah dan cuti bersama.
Kalender Masehi dan Hari Libur
Hari libur nasional Indonesia dihitung berdasarkan tanggal Masehi. Sebagian libur jatuh pada tanggal tetap (misalnya 1 Januari, 17 Agustus, 25 Desember), sebagian lainnya mengikuti perhitungan kalender Hijriah sehingga berpindah setiap tahun — misalnya Idulfitri yang pada 2026 jatuh pada 21–22 Maret.
Lihat daftar lengkapnya di halaman Hari Libur Nasional untuk merencanakan cuti dan liburan Anda.


